Menyeberangi Sungai (Sebuah Teka-Teki)
(Oleh: anonim. Diceritakan ulang oleh: si empunya blog ini.)
Di suatu kesempatan, didapati ada tiga pasang suami-istri ingin menyeberangi sebuah sungai. Untuk dapat menyeberangi sungai tersebut, hanya tersedia satu buah perahu kecil yang memuat dua orang. Bagaimana agar ketiga pasang suami-istri tersebut dapat semua menyeberangi sungai?
Ya udah, kan tinggal dua-dua aja. Dua pergi, satu balik lagi, pergi dua lagi, satu balik lagi, begitu seterusnya.
Bisakah? Tidak bisa sesederhana itu.
Dari laporan intelijen setempat, serta peringatan warga sekitar, di kedua sisi sungai tersebut seringkali ada gerombolan perampok yang menunggu mangsa, khususnya calon korban perempuan. Bila mereka mendapati hanya perempuan saja tanpa ditemani laki-laki, sudah pasti mereka akan beraksi.
Ya udah, tinggal digilir aja agar selalu ada laki-laki yang menemani di kedua sisi sungai tersebut.
Bisakah? Tidak bisa sesederhana itu juga.
Telah diketahui dari teman-teman baik mereka, bahwasannya ketiga pasang suami-istri tersebut adalah pasangan-pasangan suami-istri yang sholeh dan sholehah. Mereka senantiasa menjaga nilai-nilai dan aturan-aturan syariat Islam baik dalam kehidupan pribadi mereka masing-masing maupun dalam berkeluarga dan bermasyarakat. Nah, menghadapi persoalan menyeberangi sungai ini, tentu mereka juga sangat mengedepankan ketaatan pada syariat.
Maksudnya apa? Macam mana pula syariat mengatur orang menyeberangi sungai?
Nah, ini dia poin-poinnya:
(1) Syariat Islam melarang sepasang laki-perempuan yang bukan mahrom berdua-duaan (ber-khalwat). Ketiga pasang suami-istri tersebut, semuanya tidak ada yang mahrom satu sama lain (mahrom adalah lawan jenis yang Islam menetapkan tidak boleh dinikahi). Artinya, tidak boleh kemudian seorang laki-laki di antara mereka menyeberang menaiki perahu bersama seorang perempuan yang bukan istrinya sendiri. Dan, tidak boleh pula hanya ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan pasangan suami-istri berduaan di tepi sungai, baik di salah satu tepinya maupun keduanya.
(2) “Ar-Rijalu qowamuna ‘ala-n-nisa,” kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Ini ada kaitannya dengan bahaya yang mengancam para perempuan bilamana mereka tiada ditemani oleh laki-laki, yaitu bahaya perampok yang siap menyergap mereka. Maka, tidak bisa kemudian hanya ada kaum perempuan di salah satu sisi sungai. Harus ada laki-laki yang menemani. Namun, juga perlu diingat adanya larangan kholwat, sebagaimana pada poin satu di atas.
Nah, dengan tetap berpegang teguh pada ketaatan terhadap syariat sebagaimana poin-poin di atas, bagaimana kemudian ketiga pasang suami-istri sholeh dan sholehah tersebut dapat menyeberangi sungai, hingga semua dapat sampai ke seberang sungai untuk kemudian melanjutkan perjalanan?
Silahkan sampaikan jawaban Anda.
Saya sudah pecahkan, Insya Allah benar jawabannya:
ada 3 pasangan: (a),(b),(c)=pasangan pertama,kedua,ketiga.. (L)=laki-laki, (P)=perempuan.
1) aL + bL menyeberang, bL kembali dan aL ditinggal sendiri
2) bL + bP menyeberang, aL kembali dan bL + bP ditinggal berdua
3) aL + aP menyeberang, aL kembali dan aP ditinggal bertiga dgn bL + bP
4) cL + cP menyeberang aL ditinggal sendiri, cL kembali menjemput aL dan cP ditinggal brempat diseberang bersama bL,bP,aP (aman)
5) cL + aL menyeberang sampai ke tujuan….
mungkin seperti itu, mohon di tinjau kembali dengan teliti mungkin ada yang salah..!!