Upacara bendera, boleh gak ya?
Tanya:
Bang, baru2 ini banyak obrolan di forum2 maya maupun dunia nyata tentang upacara bendera. Ada beberapa sekolah yang meniadakan upacara bendera. Menurut abang, macam mana ni persoalannya? Boleh ga bang kita menyelenggarakan, atau sekedar ikutan upacara bendera?
Jawab:
Kaidahnya begini: “segala sesuatu yang menghantarkan pada keharaman, maka ia haram“.
Misal, zina itu haram, dan segala sesuatu yang menghantarkan pada perzinaan adalah juga haram. Juga khamr itu haram, dan segala sesuatu yang menghantarkan pada khamr itu adalah juga haram.
Islam melarang sikap fanatisme golongan (ashobiyah), termasuk Nasionalisme. Maka, segala hal yang terkait dengan pembentukan semangat2 fanatisme golongan, ia adalah juga terlarang.
Dan di sini, upacara bendera adalah salah satu sarana yang senantiasa dilaksanakan guna membentuk semangat2 Nasionalisme tersebut. Maka, ia terlarang untuk dilakukan.
Namun, bilamana keadaan memaksa, maka tak mengapa. Tentu, hati kita tetap harus mengingkarinya, bersikap tidak suka dan tidak rela terhadapnya.
(Referensi: http://www.sasak.net/ilmu-agama/umum/85625-upacara-bendera-bolehkah.html)