Archive

Archive for the ‘Articles’ Category

Mendudukkan Silaturahmi

September 23, 2009 زهير Leave a comment

Soal:

Sebagai istilah, kata silaturahmi sudah jamak digunakan. Akan tetapi, antara fakta dan maksud syar’i-nya berbeda. Lalu, bagaimana fakta dan maksud silaturahmi yang benar menurut syariah? Kapan dan bagaimana pula bentuk-bentuk silaturahmi yang diperintahkan?

Jawab:

Sebelum menjelaskan fakta silaturahmi, kita harus memahami fakta kerabat (aqârib) dalam pandangan Islam. Islam membedakan kerabat menjadi dua: Pertama, yang disebut dzawu al-irts (mereka yang berhak menjadi ahli waris). Kedua, yang disebut dzawu al-arham (mereka yang mempunyai hubungan mahram). Dalam Ilmu Faraidh, orang-orang yang masuk kategori dzawu al-irts ini juga disebut ashhâb al-furûdh (orang yang mendapat bagian waris) dan ‘ashabah (orang-orang yang mendapat bagian sisa). Dengan kata lain, dzawu al-‘irts adalah orang-orang yang mendapatkan bagian waris, sementara dzawu al-arhâm tidak.

Siapa dzawu al-arhâm ini? Mereka adalah sepuluh orang: paman dan bibi (saudara ibu), kakek seibu, cucu laki-laki dari anak perempuan, keponakan laki-laki dari saudara perempuan, keponakan perempuan dari saudara laki, saudara sepupu perempuan dari paman (saudara ayah), bibi (saudara ayah), paman (saudara ayah) seibu dan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu; termasuk keturunan dari mereka. Selain mereka, inilah yang disebut dzawu al-irts atau ashhâb al-furûdh dan ‘ashabah. Inilah fakta kerabat dalam pandangan Islam.

Dari fakta ini, Islam membedakan antara menjaga hubungan baik dengan dzawu al-arhâm dan menjaga hubungan baik dengan dzawul al-irts. Menjaga hubungan baik dengan dzawu al-arhâm inilah yang disebut silaturahmi (sillah ar-rahm). Adapun menjaga hubungan baik dengan dzawul al-irts tidak disebut sillah ar-rahm, melainkan sillah al-aqârib. Pertanyaannya, mengapa harus dibedakan? Karena hukumnya berbeda. Sillah ar-rahm ini hukumnya wajib dan memutuskannya haram. Adapun sillah al-aqârib hukumnya sunah.

Ini didasarkan pada riwayat, bahwa pernah ada seorang pria bertanya kepada Nabi saw.:

مَنْ أَبُرُّ؟ فَقَالَ لَهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ

“Siapakah yang harus saya perlakukan dengan baik?” Nabi saw. bersabda kepadanya, “Ibumu, bapakmu, saudara perempuan dan saudara lelakimu.” (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim dalam Al-Mustadrak).

Ada juga riwayat dari Asma’ binti Abi Bakar yang menyatakan:

قَدَمَتْ عَلَيَّ أُمِّي، وَهِيَ مُشْرِكَةٌ – فِيْ عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ – فَاسْتَفْتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّي قَدَمَتْ عَلَيَّ – وَهِيَ رَاغِبَةٌ – أَفَأَصِلُهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِيْ أُمَّكِ

Saya pernah didatangi oleh ibuku, sementara dia masih musyrik–pada zaman Quraisy, saat Nabi mengadakan perjanjian (Hudaibiyah) dengan mereka. Saya lalu bertanya kepada Nabi saw. “Ya Rasulullah, ibuku telah mendatangiku, sementara dia masih musyrik. Apakah saya boleh menjaga hubungan baik dengannya?” Nabi saw. menjawab, “Boleh. Jagalah hubungan baik dengan ibumu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis ini menjadi dalil tentang sillah al-‘aqâib (menjaga hubungan kekerabatan). Hadis ini tidak disertai dengan ancaman (wa’id), juga indikasi yang menjelaskan wajibnya menjaga hubungan tersebut. Karena konteks hadis tersebut adalah ketaatan kepada orangtua (birr), yang merupakan perintah syariah, maka ia bisa menjadi indikasi (qarînah) yang menguatkan (tarjîh) sehingga hukumnya sunah (mandub).

Ini berbeda dengan sillah ar-rahim yang hukumnya memang wajib, karena Nabi saw. menyatakan:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dilanggengkan peninggalannya, hendaknya menyambung hubungan dengan kerabatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Nabi saw. juga menyatakan:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekerabatan (HR Muslim dan Abu Dawud).

Nabi saw. pun bersabda:

إنَّ أَعْمَالَ أُمَّتِيْ تُعْرَضُ عَشِيَّةَ الْخَمِيْسِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ، فَلاَ يُقْبَلُ عَمَلُ قَاطِعِ رَحِمٍ

Sesungguhnya amal umatku akan diajukan (kepada Allah) pada petang hari Kamis, malam Jumat. Namun, amal orang yang memutuskan hubungan kekerabatan tidak akan diterima (oleh Allah).

Hadis-hadis ini menjelaskan sillah ar-rahm, yang disertai pujian (madh) sekaligus ancaman (wa’id) sehingga menjadi indikasi (qarinah), bahwa tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tegas (thalab jâzim); artinya hukumnya wajib. Jadi, silaturahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya haram. Apalagi ada nash yang juga menunjukkan larangan memutuskan silaturahmi dengan larangan yang tegas.

Karena itu, silaturahmi konteksnya adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus mahram (rahim mahram), seperti bibi dari ibu, dan bukan kerabat non-mahram (rahim ghayr mahram), seperti anak perempuan paman (saudara ayah). Konteks silaturahmi ini sebenarnya khusus untuk menjaga hubungan baik dengan rahim yang mahram, bukan rahim yang non-mahram. Karena itu, menjaga hubungan baik dengan anak perempuan paman (saudara ayah), dan anak perempuan paman (saudara ibu) hukumnya tidak wajib, karena mereka bukan mahram.

Mengenai dalil yang menyatakan hal di atas ada dua: Pertama, bahwa orang yang bukan mahram, haram hukumnya ber-khalwat dengannya; haram melihat, selain wajah dan kedua telapak tangannya; juga haram melakukan ikhtilâth dengannya. Padahal ini bertentangan dengan aktivitas silaturahmi; yaitu mengunjungi, memberi hadiah, bergaul (mukhâlathah) dan duduk bersama. Adanya perbedaan fakta silaturahmi dengan hubungan dengan orang yang bukan mahram-nya membuktikan, bahwa silaturahmi khusus untuk konteks rahim yang mahram. Kedua, Nabi saw. melarang menikahi wanita dengan bibi (saudara ayah)-nya, atau wanita dengan bibi (saudara ibu)-nya. Nabi saw. juga menjelaskan, bahwa menikahi wanita dengan bibinya dianggap memutuskan hubungan kekerabatan. Ini membuktikan, bahwa rahim adalah siapa saja yang tidak boleh dinikahi.

Dengan demikian, istilah silaturahmi digunakan oleh syariah Islam untuk menyebut aktivitas menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus mahram, bukan yang lain. Hukum wajibnya silaturahmi dan haramnya memutuskannya juga hanya berlaku dalam konteks menjaga hubungan baik dengan mereka.

Adapun bentuk-bentuk aktivitas silaturahmi itu bisa bermacam-macam, antara lain kunjungan pada Hari Raya; momen-momen penting, seperti pernikahan, kelahiran, khitanan dan sebagainya. Memberi hadiah pada kedua Hari Raya dan momen-momen penting tadi juga merupakan bentuk menjaga silaturahmi; termasuk membela mereka dan anak-anak mereka serta memenuhi kebutuhan dan hak-hak mereka. Dalam konteks ini, Nabi saw. bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ، وَعَلىَ ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sedekah kepada orang miskin itu bernilai satu, yaitu sedekah saja; sementara sedekah kepada kerabat itu ada dua: satu bernilai sedekah, kedua bernilai menjaga hubungan baik (sillah) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan ad-Darimi).

Dengan kata lain, orang yang memberikan hadiah kepada kerabat yang berstatus mahram mendapatkan dua pahala: pahala sedekah tathawwu’ (sunnah) dan kedua pahala silaturahmi.

Sebaliknya, orang yang memutuskan silaturahmi adalah orang yang tidak mementingkan kerabatnya, juga orang yang tidak mau diperhatikan kerabatnya, baik dengan kunjungan, hadiah maupun yang lain. Jadi, orang yang memutuskan silaturahmi adalah orang yang menistakan kerabat, sekecil apapun bentuk penistaan tersebut. Itulah bentuk pemutusan silaturahmi. Kepada mereka, Nabi saw. mengancam:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekerabatan (HR Muslim dan Abu Dawud).

Wallâhu a‘lam. []

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id

Categories: Articles

Kita Butuh Jalan Baru!

June 24, 2009 زهير 2 comments

Tak lama lagi, rakyat Indonesia akan kembali berpesta dalam demokrasi. Setelah beberapa waktu lalu diminta memilih wakil rakyat, kini rakyat diminta lagi memilih presiden bersama pasangannya secara langsung. Pesta demokrasi belum berhenti.

Seolah tak mau ketinggalan dengan calon wakil rakyat, pasangan capres dan cawapres pun umbar janji. Belum lagi waktu kampanye tiba, mereka sudah ngacir terlebih dulu dengan berbagai kampanye terselubung. Semua bilang akan membuat perubahan. Mereka tak mau dikatakan sebagai antek asing.

Akankah janji mereka benar? Soalnya, dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia, janji itu hanya sekedar janji, tidak ada bukti. Rakyat tetap terpuruk. Sistem yang diterapkannya pun tak pernah berubah, padahal semua orang tahu sistem yang ada ini telah rusak.

Akankah mereka kali ini berubah? Untuk membahasnya, wartawan Media Umat Mujiyanto mewawancarai Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Hafidz Abdurrahman beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.

Read more…

Categories: Articles

Demokrasi dan Baju Baru Sang Raja

June 3, 2009 زهير 2 comments

Alkisah hiduplah seorang Raja. Pada suatu hari, Raja itu ingin memiliki baju baru untuk dia pakai dalam pawai rutin di tengah kota yang biasa dia lakukan. Raja pun menyuruh ajudannya untuk memanggil penjahit yang paling hebat.

Singkat cerita datanglah seorang penipu yang mengaku penjahit hebat dan akan menjahitkan baju yang sangat luar biasa indah dan tiada duanya untuk sang Raja. Dia pun berlagak mengukur badan sang Raja, mengukur tingginya, lingkar perutnya, lebar bahunya, dan lain-lain. Setelah itu dia pun mohon diri dan menjanjukan baju itu akan siap esok lusa.

Read more…

Categories: Articles

PKS dan Hizbut Tahrir

May 1, 2008 زهير 8 comments

M. Didi Turmudzi, dosen filsafat ilmu Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Pasundan

Menyimak kegiatan pemuda Muslim beberapa dasawarsa terakhir, saya semakin optimistis bahwa kiamat belum segera datang pada abad ini akibat tidak ada lagi orang yang bersedia memperjuangkan Islam. Wallahu a’lam, hanya Allah Yang Mahatahu kapan tepatnya kiamat akan terjadi.

Tidaklah berlebihan apabila kita memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada generasi muda Muslim sekarang yang terus gigih melakukan perjuangan di tengah semakin gencarnya tekanan dari kalangan non-Muslim. Mereka, khususnya Barat, seperti tidak pernah berhenti mencari celah dan menunggu momentum umat Islam berbuat kesalahan dan anarkis. Begitu umat Islam terjebak, telunjuk mereka secara beramai-ramai akan menunjuk muka umat Islam sembari berteriak, “Terorissss…!”

Read more…

Categories: Articles

Bab Pendahuluan Kitab “Daulah Islam”

March 13, 2008 زهير 2 comments

Pengarang: Taqiyuddin an-Nabhani

Generasi sekarang belum pernah menyaksikan Daulah Islam yang menerapkan Islam. Begitu pula generasi yang hidup pada akhir masa Daulah Islam (Daulah Utsmaniyah) yang berhasil diruntuhkan Barat. Mereka hanya dapat menyaksikan sisa-sisa negara tersebut dengan secuil sisa-sisa Pemerintahan Islam. Karena itu, sulit sekali bagi seorang muslim untuk memperoleh gambaran tentang Pemerintahan islam yang mendekati fakta sebenarnya sehingga dapat disimpan dalam benaknya. Anda tidak akan mampu menggambarkan bentuk pemerintahan tersebut, kecuali dengan standar sistem demokrasi yang rusak yang Anda saksikan, yang dipaksakan atas negeri-negeri Islam.

Kesulitannya bukan hanya itu. Masih ada yang lebih sulit lagi, yaitu mengubah benak (pemikiran) yang sudah terbelenggu oleh tsaqofah Barat. Tsaqofah tersebut merupakan senjata yang digunakan Barat untuk menikam Daulah Islam, dengan tikaman yang luar biasa, hingga mematikannya. Barat lalu memberikan senjata itu kepada generasi muda negara tersebut, dalam kondisi masih meneteskan darah “ibu” mereka yang baru saja terbunuh, sambil berkata dengan sombong, “Sungguh, aku telah membunuh ibu kalian yang lemah itu, yang memang layak dibunuh karena perawatannya yang buruk terhadap kalian. Aku janjikan kepada kalian perawatan yang akan membuat kalian bisa merasakan kehidupan bahagia dan kenikmatan yang nyata.”

Read more…

Categories: Articles

Partai Pembela Rakyat

March 9, 2008 زهير 2 comments

Farid Wajdial Wa’ie, edisi November 2007

Survei nasional yang dilakukan Indo Barometer menemukan, mayoritas publik Indonesia relatif kurang puas terhadap kinerja parpol. “Tingkat kepuasan hanya sebesar 30,1%, yang tidak puas 54,6%, dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 15,3%,” ungkap Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari saat melansir hasil survei. “Multipartai Ekstrem atau Multipartai Sederhana? Sistem Kepartaian Menurut Publik Indonesia.”

Bisa dimengerti jika rakyat tidak puas terhadap kinerja partai. Partai politik yang seharusnya berpihak kepada rakyat, melalui anggota-anggotanya di DPR, justru sering mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Kenaikan BBM salah satu contohnya. Bisa disebut hampir semua anggota DPR setuju. Kalaupun ada yang tidak setuju, perlawanan yang ditunjukkan tidak gigih, sekedar basa-basi. Kasus impor beras adalah contoh lainnya. Awalnya anggota DPR terkesan protes besar, lobi sana lobi sini, akhirnya damai.

Read more…

Categories: Articles

HAM & Demokrasi

January 14, 2008 زهير Leave a comment

Sumber: al-Wa’ie edisi Desember 2007; Oleh: Arief B. Iskandar

Kalau ada bentrok antara Ustadz dengan Pastur, pihak Depag, Polsek, dan Danramil, maka yang harus disalahkan adalah Ustadz. Sebab, kalau tidak, itu namanya diktator mayoritas. Kalau mayoritas kalah, itu memang sudah seharusnya, asalkan mayoritasnya Islam dan minoritasnya Kristen. Namun, kalau mayoritasnya Kristen dan minoritasnya Islam, Islam yang harus kalah. Baru wajar namanya…

“Agama” yang paling benar adalah demokrasi. Anti-demokrasi sama dengan setan dan iblis. Cara mengukur siapa dan bagaimana yang pro dan yang kontra demokrasi ditentukan pasti bukan oleh orang Islam. Golongan Islam mendapat jatah menjadi pihak yang diplonco dan dites terus-menerus oleh subjektivisme kaum non-Islam.

Read more…

Categories: Articles